About

Hijab Is Everything



Di antara kewajiban orang Islam adalah berpakaian sebagaimana diperintahkan oleh Alloh dan RosulNya. Alloh Yang Maha Kuasa telah memerintahkan wanita beriman untuk mengulurkan jilbab mereka pada tubuhnya. Dia berfirman:

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 33:59)

Dari ayat ini kita mengetahui bahwa wanita wajib mengenakan jilbab. Jilbab yaitu: pakaian luar wanita semacam mukena/rukuh, yang dikenakan dari atas menutupi sebagian besar tubuhnya. Adapun sifat-sifat jilbab/pakaian wanita adalah sebagai berikut:

Menutup seluruh badan, kecuali bagian yang boleh dibuka.

Alloh berfirman:

وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

Dan janganlah mereka (wanita-wanita beriman) menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka.(QS. 24:31)

Alloh melarang wanita menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak. Tentang perhiasan yang biasa nampak, maka ada dua penafsiran ulama:

a) Pakaian yang dikenakan. Ini pendapat Ibnu Mas’ud.

b) Wajah dan dua telapak tangan. Ini merupakan pendapat sahabat: Aisyah, Ibnu Umar, dan Ibnu Abbas. Juga merupakan pendapat Ibnu Jarir, Al-Baihaqi, Adz-Dzahabi, Al-Qurthubi, Ibnul Qoththon, Al-Albani. Dan ini pendapat yang lebih kuat, karena merupakan amal yang berlaku pada banyak wanita di zaman Nabi dan setelahnya. (Jilbab Mar’atil Muslimah, hal: 41, 51, 52, 59).

Dengan demikian wanita muslimah wajib menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangan. Menutup wajah wanita tidaklah wajib, namun bukanlah perbuatan yang berlebihan, bahkan hal itu merupakan keutamaan, karena dilakukan oleh istri-istri Nabi dan sebagian sahabat wanita di zaman itu dan setelahnya.

Jilbab, dengan demikian, bukan dimaksudkan sebagai perhiasan. Tujuan utama jilbab atau busana Muslimah adalah menutup aurat dan menghindari pandangan orang lain.

Jilbab bukan berfungsi sebagai perhiasan didasarkan firman Allah SWT yang cuplikan ayatnya terdapat dalam QS. An-Nur: 31, “Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka….”

Secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu yang menyebabkan kaum lelaki melirikkan pandangan kepadanya. Perintah mengenakan jilbab bermaksud untuk menutupi perhiasan wanita. Maka tidaklah masuk akal, jika jilbab itu akhirnya berfungsi sebagai hiasan itu sendiri.

Kini banyak kaum Muslimah yang memakai jilbab dengan tidak mengulurkan kain kudungnya untuk menutupi dada mereka, tetapi dibentuk sedemikian rupa dengan cara dililitkan di leher, sehingga terkadang lehernya terbuka (tak tertutup jilbab) atau membiarkan bagian rambutnnya terlihat.

Kecenderungan para Muslimah untuk memakai jilbab kini didukung penuh oleh berbagai rumah mode yang lihai melihat pasar sehingga perkembangan model-model busana Muslimah makin marak. Mereka berlomba-lomba merancang busana Muslimah sehingga fungsinya sedikit berubah. Ditambah berbagai aksesoris dan riasan membuat busana Muslimah berubah fungsi sebagai perhiasan dan menambah kecantikan wanita sehingga wanita yang memakainya dapat menjadi pusat perhatian.