MODEL
Fashion and Hijab
0
komentar
Bidadari Dan Kehormatannya
-
MENUTUP aurat bagian dari syariat Islam. Aurat adalah kehormatan manusia, setidaknya itulah yang membedakannya dengan binatang. Dengan demikian, orang yang tidak menutup auratnya, bisa dikatakan sudah kehilangan kehormatannya sebagai manusia.
Bagi Muslimah, menutup aurat identik dengan mengenakan jilbab atau hijab, yakni penutup seluruh tubuh –kecuali wajah dan telapak tangan.
“Hai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbab (hijab) ke seluruh tubuhnya…”(QS. Al-Ahzab:59).
Islam tidak menentukan model kerudung atau jilbab yang harus dikenakan kaum Muslimah secara tegas. Islam hanya memberikan prinsip-prinsip dasar menutup aurat (jilbab) seperti kata ulama wanita asal Riyadh, Arab Saudi, Jahrah Ahmad Al-Ma’iy. Disebutkannya,
(1) Jilbab harus menutup seluruh aurat sesuai dengan QS. Al-Ahzabayat:59, yakni menutup seluruh tubuh;
(2) Jilbab tidak mencolok mata dan bukan tujuan untuk berbangga-bangga seperti tercantum dalam QS. An-Nur:33;
(3) Jilbab tidak terbuat dari bahan tipis (tembus pandang atau transparan) sehingga warna kulit pemakainya terlihat. “Pada akhir masa nanti, akan ada di antara umatku wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang…” (H.R. Tabrani);
(4) Jilbab dibuat longgar sehingga tidak menampakkan bentuk tubuh.
(5) Jilbab tidak sama dengan pakaian pria karena Rasulullah melaknat wanita berpakaian seperti pria dan sebaliknya.
(6) Jilbab bukan perhiasan kecantikan.
(7) Jilbab berbeda dengan pakaian khas pemeluk agama lain. Rasulullah Saw bersabda,
“Janganlah sekali-kali kamu berpakaian pendeta (Yahudi, Nasrani, dll) atau yang mirip dengannya. Siapa yang memakainya berarti ia bukan umatku lagi.” (H.R. Tabrani).
Menurut Muhammad Nashiruddin Al-Albany dalam kitabnya, Al-Marah Al-Muslimah fil Kitabi was Sunnah, kriteria jilbab yang benar adalah harus menutup seluruh badan, kecuali wajah dan dua telapak; jilbab bukan merupakan perhiasan; tidak tipis dan tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh; tidak disemprot parfum; tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita kafir; dan dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas.
Pendapat yang sama dituturkan Ikrimah. Jilbab itu menutup bagian leher dan mengulur ke bawah menutupi tubuhnya, sementara bagian di atasnya ditutup dengan kerudung yang juga diwajibkan (QS. An-Nur [24]: 31). Pendapat ini dianut juga oleh Syekh Yusuf Al-Qaradhawi sebagaimana dicantumkan pada kumpulan fatwa kontemporernya, Fatwa-Fatwa Kontemporer.
download audio